Menu

Miris! Pandemi Tingkatkan Kekerasan terhadap Wanita, Menteri PPPA: Kawal RUU PKS Segera Disahkan!

09 Desember 2021 17:37 WIB

Diskusi Publik Kampanye 16 HAKTP: Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur. (HerStory/Shilvia Restu)

HerStory, Sukabumi —

Kekerasan terhadap wanita rupanya mengalami peningkatan yang sangat signifikan di masa pandemi Covid-19. Hal ini mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI meminta agar RUU PKS segera disahkan.

Pandemi covid-19 menyebabkan berbagai kemunduran yang serius dalam upaya menuju kesetaraan pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan berbasis gender. 

"Saya memohon dukungan dari semua pihak yang hadir untuk mendukung, mengawal dan merapatkan barisan perjuangan agar rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dapat segera disahkan," tegas I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (09/12/2021).

Dalam Diskusi Publik "Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur",  Menteri Bintang mengungkapkan harapannya mengenai upaya penghapusan segala bentuk kekerasan khususnya bagi wanita di Indonesia Timur. 

Menciptakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang yang ramah terhadap semua pihak, terutama wanita adalah sebuah keharusan bukan pilihan.

"Permasalahan terhadap perempuan pun semakin pelik akibat pandemi covid-19 yang telah dan masih kita hadapi. Resesi ekonomi yang dialami negara dunia mau pun Indonesia membuat modus-modus kejahatan terhadap perempuan menjadi semakin beragam," ungkap Menteri Bintang menyorot dampak pandemi covid-19 meningkatan kasus kekerasan terhadap wanita.

Apalagi pada wilayah-wilayah Indonesia Timur yang banyak menjadi pekerja migran Indonesia harus diwaspadai semakin berkembangnya modus tindak pidana perdagangan orang. 

Berdasarkan data Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak per tanggal 2 Desember 2021, terdapat 8.803 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Dimana sekitar 74,6% merupakan kekerasan dalam rumah tangga. 

Bukan cuma itu, wanita juga harus dihadapkan dengan berbagai isu-isu sosial baru sebagai imbas diterapkannya normal baru. Seperti kehadiran internet yang semakin masif telah meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender online.

"Maka dari itu kekerasan terhadap perempuan ini dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Dimana permasalahan yang sesungguhnya jauh lebih dalam dan lebih pelik dibandingkan dengan yang terlihat dari permukaan,"pungkasnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menginisiasi layanan kontak pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). 

Hotline Telepon: 129

WhatsApp: 08111-129-129

Langkah kecilmu, sangat berarti bagi mereka. 

Artikel Pilihan