Menu

Wanita Rentan Jadi Korban, Kenali 5 Ciri Pasti Pinjol Ilegal Versi OJK Ini Beauty, Jangan Sampai Terjebak Ya!

27 Mei 2022 12:05 WIB

Ilustrasi wanita rentang terjerat pinjol.(Shutterstock/Melimey)

HerStory, Bogor —

Beauty, saat ini fenomena pinjaman online (pinjol) sedang menjadi sorotan publik karena banyak masyarakat yang terjerat dan jadi korban. Dan dalam beberapa kasus, pinjol illegal ini bertindak sesuka hati dan meresahkan orang yang melakukan pinjaman. 

Dan kamu mesti tahu Beauty, melansir kompas.com, menurut Dosen Sosiologi FISIPOL UGM, Wahyu Kustiningsih, S.Sos., M.A., wanita adalah kelompok yang rentan terjerat pinjaman online, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Jadi kamu harus hati-hati, sebab menurut data, jumlah perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini cukup berbanding terbalik.

Ya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, menyebut bahwa sampai sekarang masih ada sekitar 4.000 lebih fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.

"(Fintech ilegal) ini setidaknya ada sekitar 4.000-an," ujarnya dalam acara webinar bertajuk 'Tokopedia Bersama BI dan OJK Luncurkan Modul Literasi Keuangan untuk UMKM Lokal', sebagaimana dipantau HerStory, baru-baru ini.

Yulianta juga bilang, saat ini hanya ada sekitar 102 perusahaan fintech yang namanya terdaftar dan berizin OJK. Oleh karena itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat, tak terkecuali kita kaum hawa, bisa lebih jeli untuk melihat perusahaan fintech ketika ingin melakukan pinjol.

Dikatakan Yulianta, setidaknya aada beberapa modus yang digunakan fintech ilegal untuk menjerat masyarakat. Ia bilang bahwa mereka menyasar masyarakat yang saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di situasi sekarang.

"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," tandasnya.

Nah, agar kamu tak masuk ‘perangkap pinjol’ ini, Beauty, berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal menurut OJK, simak ya!

1. Tidak Terdaftar di OJK

Dipaparkan Yulianta, ciri-ciri pasti fintech ilegal yang pertama adalah tidak berizin atau terdaftar di OJK. Karenanya, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi situs OJK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui perusahaan fintech.

“Masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak OJK untuk memastikan status legalitas dari sebuah perusahaan fintech,sarannya.

2. Bunga Tidak Jelas

Selain itu, kata Yulianta, perusahaan fintech illegal biasanya akan menetapkan suku bunga yang tidak jelas dalam pinjamannya. Bahkan bisa dikatakan kalau bunga yang diberikan terhitung tak wajar dan lebih besar dibanding perusahaan fintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK.

3. Menyebar Data Pribadi Nasabah

Selanjutnya, ciri-ciri fintech ilegal lainnya adalah menyebar data pribadi nasabah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa tak jarang ditemukan laporan dari para nasabah aplikasi pinjol yang datanya disebar secara cuma-cuma.

“Hal itu pun mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempublikasikan data pribadi nasabah adalah fintech illegal,terang Yulianta.

4. Media yang Digunakan Tidak Jelas

Dikatakan Yulianta, yang membedakan antara fintech legal dan fintech ilegal juga bisa diketahui lewat media yang digunakan. Jika aplikasi pinjol itu sudah terdaftar dan berizin OJK, masyarakat bisa menemukannya dengan mudah melalui Google Play Store (Android).

“Sementara, jika ada perusahaan fintech yang menggaet nasabah dengan mengirimkan link download melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut illegal,” tuturnya.

5. Alamat Perusahaan Juga Tidak Jelas

Yang tak kalah penting untuk diwaspadai adalah, ciri-ciri fintech ilegal adalah memiliki alamat perusahaan yang tak jelas. Terkait hal itu, Yulianta pun mengimbau masyarakat untuk melakukan check and recheck terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan meminjamkan uang.

“Jika alamat yang tertera pada informasi perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hindari lah menggunakan aplikasi fintech tersebut,” tukasnya.

Semoga informasinya berguna ya, Beauty!