Menu

Wadaw! Dilaporkan Tetangga, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Reza Artemevia

07 September 2020 10:15 WIB

Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

HerStory, Jakarta —

Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan penangkapan penyanyi kenamaan Reza Artamevia terkait kasus narkoba. Diketahui pihak kepolisian meringkus Reza karena kepemilikan sabu seberat 0,78 gram.

Kabarnya polisi menangkap mantan istri mendiang Adjie Massaid ini di sebuah restoran daerah Jakarta Timur, sekitar pukul 4 sore pada Jumat (4/9/2020). Hal dipicu laporan dari tetangga Reza yang kerap kali transaksi barang haram tersebut.

"Kronologisnya adalah berdasarkan laporan dari masyarakat ada yang sering menggunakan atau sering memesan sabu-sabu. Kemudian tim melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan satu wanita dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu inisialnya adalah RA pada hari Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yunus Yusri saat konferensi pers, Minggu (6/9/2020).

Setelah berhasil menangkap ibu dua anak itu, pihak kepolisian pun melanjutkan penggeledahan di kediaman Reza di daerah Tangerang Selatan. Penggeledahan tersebut pun ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu, bong sabu serta korek api.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan, di dalam tasnya terdapat sabu-sabu satu klip. Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api," sambungnya.

Polisi pun masih mendalami kasus ini hingga mengetahui asal sabu yang didapatkan oleh Reza. Pelantun 'Berharap Tak Berpisah' itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Kami lakukan pendalaman pada yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu," sambung dia.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana