Menu

JPU Sebut Korban Putra Siregar dan Rico Valentino Alami Bengkak di Ujung Bibir, Suami Septia Siregar Tanyakan Hasil Visum

24 Juni 2022 14:05 WIB

Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17)

HerStory, Jakarta —

Bos PStore, Putra Siregar dan Rico Valendtino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (23/6/2022) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut korban pengeroyokan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino hanya mengalami bengkak di ujung bibir.

"Menarik kesimpulan pada tubuh, benda bukti didapatkan terlihat bengkak di sudut bibir kanan," kata JPU di dalam sidang.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, tak ingin mengomentari dakwaan JPU terkait hasil visum MNA.

"Dari bacaan yang kita dengar tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq saat ditemui usai sidang.

"Namun terkait seberapa besar, seberapa serius, kami belum bisa melihat barang bukti. Dan kami pun memohon sabar melihat di persidangan lebih lanjut," lanjutnya.

Selama sidang, Putra Siregar dan Rico Valentino menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Hakim pun mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebagai pengingat, kasus pengeroyokan Pura Siregar dan Rico Valentino terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.