Menu

Menang Kasus Sengketa Merek Kosmetik, Istri Putra Siregar Bongkar Bukti Pihak MS Glow Sempat Minta Uang Damai Rp60 Miliar!

18 Juli 2022 08:00 WIB

Putra Siregar dan Septi (Instagram/septisiregar)

HerStory, Jakarta —

Kasus sengketa merek kosmetik PS Glow milik Putra Siregar dan MS Glow milik Shandy Purnamasari akhirnya menemukan titik terang. Sempat ditetapkan sebagai tersangka, bisnis kosmetik milik Putra Siregar dinyatakan menang dalam kasus sengketa merek atas perusahaan milik Crazy Rich asal Malang tersebut.

Menang atas kasus sengketa kosmetik, istri Putra Siregar kembali mengungkap fakta terkait pihak MS Glow yang sempat meminta uang damai senilai Rp60 miliar. Hal tersebut diungkap Septia Siregar dalam unggahan di akun Instagram miliknya.

Dalam unggahannya, Septia mengungkap awal mula perseteruannya dengan istri Juragan 99 itu. 

“Selama ini aku disuruh suami diam, karena semakin liar, aku coba speak up. Selama ini, kami enggak pernah balas di media sosial, tapi posisi terus tersudut seperti ini. Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah STW,” tulisnya seperti dikutip, Senin (18/7/2022).

Diakui Septia, 2019 lalu, Shandy Purnamasari menawarkan kerjasama dalam bisnis kosmetik.

“Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama,” sambungnya.

Kemudian, Shandy kesal lantaran Putra Siregar membuat usaha kosmetik dengan merek PS Glow. Di mana, kata Glow yang dipersoalkan Shandy mirp dengan bisnis kosmetik miliknya, MS Glow.

“Bang Putra sudah membalas DM dari Mbak S, lalu karena balasan seperti foto tersebut suami enggak balas lagi sampai akhir. Dan akhirnya lanjut ke DM saya. Karena pada saat itu saya bilang, perempuan sama perempuan saja biar aku yang balas Mbak S, dan lanjutlah ke DM saya,” kata Septi.

Septia mengaku sudah mengakaj Shandy untuk bertemu langsung membicarakan permasalahan tersebut.

“Silaturhami biar clear, karena memang mau tenang, dan Bang Putra juga sudah mengalah memerintahkan tidak memproduksi memprosuksi bahkan kalau merek PSTRORE Glow ini membuat masalah enggak apa-apa, diserahkan aja buat Mbak S,” tuturnya.

Sayangnya, ajakan Septia tak diindahkan dan justru Shandy memblokir kontak miliknya. Sampai akhirnya Septia kaget dengan surat somasi yang ditujukan untuk sang suami dari pihak MS GLOW.

"Malah nomornya saya diblokir. Namun, yang ada malah tiba-tiba datang surat somasi ditujukan kepada suaminya, Putra Siregar," cerita Septia.

“Lawyer kami membalas somasi tersebut siinya meminta agar menarik somasi mengaingat yang memproduksi adalah PT bukan suami saya secara pribadi,” sambungnya.

Setelah somasi tersebut, tak lama Putra Siregar justru mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri dan Septia yang saat itu baru melahirkan juga harus menjalankan BAP.

“Berkali-kali mondar mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan mereka SGlow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan,” katanya.

Kala itu, kedua belah pihak sempat melakukan medias. Namun, medias itu gagal karena pihak Shandy meminta uang damai sebesar Rp60 miliar, selain permintaan maaf.

“Sayangnya mediasi 1 belum berhasil, karena Mbak S meminta sya juga hadir dan meminta maaf kepadanya. Suami saya memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru dua bulan,” ujarnya.

“Namun mediasia ke-2 itupun tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan mereka PSTORE tersebut ke Mbak S, namun kami tidak snggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut),” tambah Septi.

Mediasi gagal, Putra Siregar dan manajemen justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak Shandy Purnamasari.

“Namun alhamdulillah tidak berselang lama mereka PS Store Glow, yang kita mohonkan dikabulkanoleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan mereka, SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” pungkasnya.