Menu

Isu Perselingkuhan dengan Brigadir J Menyeruak, Putri Candrawathi: Orang yang Saya Cintai...

25 Januari 2023 16:43 WIB

Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)

HerStory, Jakarta —

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini (25/01/2023) membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Pleidoi itu berisikan tentang pendapatnya saat bersama korban sebelum kejadian.

Di tengah isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo itu kukuh mengatakan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual.

Ia mengatakan bahwa Yosua memperlakukannya seperti orang hina dengan berbagai perbuatan keji, bahkan menyerempet orang-orang yang ia cintai.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022. Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.

“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya.

Mantan dokter gigi itu juga menceritakan kejadian yang dialaminya saat di Magelang.

"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.

Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.

"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi," ucapnya.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.