Menu

Bahas Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Sidang Pleidoi, Putri Candrawathi Malah Singgung Soal Anak: Cari Simpati?

27 Januari 2023 16:00 WIB

Putri Candrawathi (YouTube/Edited by HerStory)

HerStory, Bogor —

Putri Candrawathi akhirnya buka suara terkait perselingkuhannya dengan Brigadir J yang memicu aksi pembunuhan di Duren Tiga, sebagaimana hasil kesimpulan dari Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (25/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi mengaku bahwa tuduhan dirinya berselingkuh dengan Brigadir J adalah sebuah fitnah kejam. 

"Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," kata Putri Candrawathi, dikutip dari Populis. 

Meski begitu, Putri mengaku dirinya tak akan membalas hal tersebut dan malah mendoakan hal-hal baik untuk mereka yang selama ini memojokannya dirinya. 

"Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka," tuturnya. 

Putri juga megaku sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo, hidupnya kini benar-benar terpuduk. 

"Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya," tuturnya. 

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini oleh kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut karena dipicu aksi pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua  kepada Putri.

Namun dalam sidang  beberapa waktu lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, bahwa tak ada pemerkosaan dalam kasus ini, yang ada adalah kasus perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan istri atasannya itu.

Putri Sendiri dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. sementara  suaminya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.