Menu

Enggak Semua Perlu Jalani Rapid Test, Siapa Saja yang Diprioritaskan?

02 April 2020 11:45 WIB

Petugas menunjukkan alat Rapid Test COVID-19 (ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc)

HerStory, Jakarta —

Sejak 20 Maret 2020 lalu, Rapid Test (RT) sudah mulai dilakukan di beberapa daerah yang ditemukan kasus posif virus Corona. Rapid Test merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memerangi penyebaran virus Corona di Indonesia. Tapi Beauty, enggak semuanya lho bisa melakukan Rapid Test! Lau siapa saja yang diproritaskan melakukan pemeriksaan cepat ini?

Sebelumnya, perlu Beauty ketahui dulu kalau Rapid Test bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19. Dengan begitu , pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Negatif Corona, Andrea Dian: Puji Tuhan!

Seperti yang dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (2/4/2020), Rapid Test hanya diperuntukkan bagi orang yang berisiko. Dalam artian, pernah melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19 terlebih dulu.

Enggak cuma, bagi mereka yang pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal dan memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan seperti pilek, saking tenggorokan, atau batuk sekali pun. 

Ada tiga kategori yang diprioritaskan menjalani Rapid Test, berikut di antaranya:

OTG (Orang Tanpa Gejala)

Lho, tanpa gejala perlu di tes? Maksudnya begini Beauty, meskipun kamu enggak menunjukkan gejala apapun, tetapi pernah melakukan kontaklangsung dengan orang yang terpapar virus, wajib hukunya untuk melakukan Rapid Test. Bukannya kamu juga sudah tahu, orang tanpa gejala saja juga bisa lho terinfeksi virus Corona.

ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Nah, prioritas selanjutnya ialah Orang Dalam Pemantauan alias ODP. Biasanya, ODP ini memiliki riwayat atau sedang mengalami gejala seperti demam yang lebih dari 38 derajat Celcius, atau bahkan terkena gangguan pernapasan.

Selain itu pasien yang dinyatakan ODP ialah dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di wilayah dengan penularan lokal. Atau melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19, baik yang sudah terkontaminasi ataupun probabel.

Baca Juga: Bisa Deteksi Virus Corona Dengan Cepat! Begini Proses Penggunaan Rapid Test di Indonesia

PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

Didefinisikan menjadi beberapa bagian:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu mereka yang mengalami gejala demam hingga lebih dari 38 derajat Celcius, disertai dengan salah satu gejala gangguan pernapasan. Seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokkan, pile, atau pneumonia ringan hingga berat sekali pun. Dan dalam kurun waktu 14 hari sebelum timbul gejala pernah menyambangi atau berada di wilayah penularan lokal

  • Orang dengan demam lebih dari 38 derajat Celcius atau mengalami ISPA dan dalam 14 hari terakhir selem timbul gejala b]pernah berkontak langsung dengan orang yang terinfeksi lebih dulu.

  • Orang dengan ISPA ata pneumonia berat dan enggak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Nah Beauty, sudah tahu kan siapa saja yang perlu menjalani Rapid Test? Jadi, buat kamu yang sehat dan enggak pernah berkontak langsung atau pernah menyambangi daerah dengan penularan lokal, enggak perlu melakukan  test ya!

Stay safe and keep helathy!

Share Artikel:

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan