Menu

Wow! OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Hingga Kredit Perbankan Tumbuh Positif Mencapai Rp1,439 Triliun

26 Agustus 2021 16:22 WIB

Ilustrasi logo OJK (Edited By HerStory)

HerStory, Depok —

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli, menunjukkan angka pertumbuhan positif.

Dalam periode Januari sampai dengan Juli 2021, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar RP1,439 triliun. Namun, dalam periode yang sama, terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit yang termasuk dari beberapa debitur besar mencapai Rp1,333 triliun.

Jika dilihat secara statistik, kredit perbankan pada Juli kembali di zona positif dan tumbuh sebesar 0,50% yoy. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kredit konsumsi yang tumbuh 2,40%. Begitu juga dengan kredit UMKM yang tumbuh 1,93% yoy.

Selain itu, kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor pun mulai meningkat dan diperkirakan akan terus bertambah sesuai dengan perningkatan harga permintaan di Amerika Serikat dan Tingkok.

Sementara Dana Pihak Ketiga atau DPK masih mencatat petumbuhan double digit sebesar 10,43% yoy. Dari suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Pada 24 Agustus 2021, penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat sebesar 199i periode yang sama tahun lalu karena terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO.

Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang masih diproses dari 92 emiten sebesar Rp50,6 triliun. Sektor asuransi mencatat penghimpunan premi pada Juli 2021 sebesar Rp21,2 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa RP13,6 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,6 triliun.

Berikutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatat pertumbuhan baki debet sebesar Rp24,22 triliun. Meski begitu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun berada di zona kontraksi dengan pertumbuhan negatif 9,9% yoy di Juli 2021.

Menurut OJK, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 tumbuh positif karena didorong oleh pengeluaran pemerintah yang tinggi dan perbaikan konsumsi rumah tangga.

Meski indikator ekonomi di awal triwulan III-2021 kembali adanya tekanan karena penerapan PPKM, namun dengan turunnya kasus Covid-19 di akhir Agustus 2021 dan percepatan vaksinasi, diharapkan mendorong kembali kenaikan mobilitas masyarakat serta pemulihan ekonomi.

Di tengah perkembangan itu, pasar keuangan domestik terjaga stabil.  Hingga 20 Agustus 2021, IHSG tercatat melemah 0,6% mtd dengan adanya aliran dana nonresiden yang masuk sebesar Rp2,40 triliun.

Pasar SBN pun juga terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 0,3 bps di seluruh tenor.  Meski begitu, investor nonresiden pun juga tercatat net buy sebesar Rp10,35 triliun.

Percepat Pemulihan Ekonomi

OJK mengatakan akan terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industi jasa keuangan, agar mempercepat pemulihan ekonimi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pada 19 Agustus 2021 kemarin, OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

POJK tersebut diterbitkan sesuai kebutuhan kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tututan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membutuhkan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar lebih fleksibel,mengantisipasi adanya perubahan ke depan, serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.

Di sisi lain, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%) dan rasioNPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,95%.

Selain itu, posisi Devisa Neto Juli 2021 sebesar 1,89% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 yang terpantau149,32 32,51% di atas threshold.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai dengan adanya  Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold.

Selain itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Begitu juga dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

OJK secara lanjut akan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Share Artikel:

Oleh: Suci Risanti Rahmadania