Menu

Duh! Kasus Rezky Adhitya Bertambah, Kini Wenny Ariani Buat Laporan Dugaan Penelantaran Anak

06 September 2021 21:10 WIB

Wenny Ariani dan Kekey, Rezky Aditya (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Depok —

Permasalahan Rezky Adhitya dan Wenny Ariani dikabarkan memasuki babak baru kendati proses permohonan pengesahan anak masih terus berjalan. Kali ini, Wenny menambah gugatan kepada suami Citra Kirana atas kasus dugaan penelantaran anak.

"Berkait laporan Wenny menerima tanggal 18 Agustus, saat ini proses masih berjalan tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak secara sederhana berkaitan dengan penelantaran anak," ungkap Kompol Achmad Albar selaku Kasat Reskrim saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Senin (6/9).

Meski laporan sudah masuk dari 18 Agustus lalu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus penelantaran anak yang ditudingkan pada Rezky Aditya. Laporan ini adalah bukti bahwa Wenny bersikeras memperjuangkan hak putrinya Kekey agar mendapat pengakuan dari sang ayah, yang diduga Rezky Aditya.

Kompol Achmad Albar mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum mendapatkan informasi apapun terkait laporan ini.

"Proses masih tahap awal pendalaman dari pihak pelapor, nanti ya. Kita belum mendapat informasi apapun. Ini info awal aja," terangnya.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan Wenny rencananya akan diundang ke Polres Jakarta Selatan. Nantinya, ia akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan penelantaran anak.

"Kita agendakan pelapor diundang hari ini (Senin, 6 September). Sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor. Saya nggak bisa spesifik ini penyidikan pertama," jelas Kompol Achmad Albar.

Seperti diketahui, Wenny sudah berupaya untuk mendapatkan pengakuan Rezky Aditya atas status putri mereka dengan melayangkan gugatan pengesahan anak. Akan tetapi hingga saat ini Wenny masih menemui jalan terjal karena pihak Rezky sempat mangkir sidang. Bahkan baru-baru ini, Wenny mengungkapkan hambatan di sidang terakhir adalah dugaan Rezky Aditya mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.