Menu

Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2021 12:50 WIB

Fakta Tubagus Joddy. Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/tubagusjoddy)

HerStory, Medan —

Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Imbang telah menerima surat pemberitahuan untuk memulai penyidikan (SPDP) dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran.

Imran mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang. Ia akan dijerat dengan pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".