Menu

Apakah Wajib Kuret Setelah Keguguran? Begini Loh Jawabannya…

07 Januari 2022 10:15 WIB

Ilustrasi ibu hamil yang mengalami keluhan tanda keguguran. (Freepik/senivpetro)

HerStory, Rembang —

Momen kehamilan menjadi momen yang dinantikan setiap pasangan. Namun, kebahagiaan ini terkadang harus kandas karena mengalami keguguran.

Nah, kalau mengalami keguguran, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan USG. Biasanya, ibu hamil yang mengalami keguguran akan melalui proses kuretase atau kuret.

Apakah Itu kuretase atau Kuret?

Kuretase atu kuret merupakan proses pembersihan isi kandungan di dalam rahim, termasuk janin. Akan tetapi 50 persen wanita yang mengalami keguguran tak perlu menjalani tindakan kuret.

Baca Juga: Bumil Merapat! Yuk Konsumsi 5 Minuman Sehat Ini untuk Cukupi Gizi Selama Kehamilan

Namun, keguguran tanpa kuret hanay diperbolehkan kalau seluruh isi kandungan sudah keluar dan tak ada janin atau plasenta yang tertinggal di dalam rahim. Keguguran yag seperti ini dikenal dengan istilah medis abortus komplit.

Pada sebagian besar kasus keguguran, di mana usia kehamilan masih kurang dari 10 minggu, jaringan janin atau plasenta yang tertinggal di dalam rahim akan keluar secara alami dalam waktu satu atau dua minggu, Moms. Proses ini bisa juga dibantu dengan pemberian obat-obatan oleh dokter, bila dirasa perlu.

Namun, apabila keguguran terjadi setelah usia kehamilan 10 minggu, sisa jaringan janin lebih berisiko tertinggal di dalam rahim. Oleh sebab itu, dibutuhkan prosedur kuret untuk mengeluarkan dan membersihkannya, Moms. Kuret bertujuan untuk menghentikan perdarahan serta mencegah infeksi.

Baca Juga: Benarkan Ibu Hamil ‘Haram’ Makan Pedas?

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari