Menu

Setop Pemberian Obat Sirop, Ini Obat Rekomendasi dari Kemenkes, Jangan Panik Moms!

20 Oktober 2022 06:36 WIB

Ilustrasi dokter sedang memeriksa bayi yang sakit. (Freepik/rawpixel.com)

HerStory, Jakarta —

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidnes Injury) pada Anak.

Untuk sementara, Kemenkes menyetop penggunaan obat sirop sampai penyelidikan epidemiologi selesai dilakukan oleh para ahli.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan instruksi Kemenkes dilakukan sebagai langkah kewaspadaan atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

"Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi," ujar Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Langkah kewaspadaan saat ini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara enggak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

"Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau keematian yang berikutnya," kata Syahril.

"Kita berhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian atau penelusuran kami," tutupnya.

Artikel Pilihan